Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kecamatan Mesuji Timur

Mesuji Lampung 30-01-2024D.inas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD )Kabupaten Mesuji lakukan evaluasi tentang APBdes Murni tahun anggaran 2024 menyikapi alokasi anggaran dana desa di setiap desa untuk tahun 2024

 

Hal ini patut untuk dilakukan evaluasi APBdes Murni Tahun Anggaran 2024 untuk setiap desa, sesuai dengan kebutuhan yang telah dibahas dan dimusyawarahkan desa untuk nantinya ditetapkan sekaligus dimasukkan dalam Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2024

 

Acara Tersebut Berlangsung Di ruangan Aula Kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji provinsi Lampung Yang di hadiri Eliana S.P Selaku Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Mesuji,Arif Ariyanto Kabid Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji, Zulkarnain tenaga Ahli pemberdayaan Masyarakat Desa, Anggun dari plkb Mesuji Timur

 

Mewakili Camat Mesuji timur M Bely Oscar S.H.,M.H
Hendra, S.T., M.M Kasi PMD. Kecamatan Mesuji Timur
Dalam kesempatan tersebut Menyampaikan Permohonan Maaf kepada seluruh pihak Dinas kabupaten dan Kepala Desa Sekecamatan Mesuji Timur Bawah Pak Camat tidak bisa Hadir karena Ada tugas Yang tidak bisa di Tinggal kan

Dalam kegiatan Evaluasi APBDes 2024 pastikan Desa dalam hal ini Kepala Desa bersama Sekretaris memastikan program prioritas sesuai dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2023.dalam pendampingan bersama beberapa OPD Terkait dapat Memaksimalkan konsultasi dan koordinasi terkait program yang terserap dalam dana Desa pastikan dokumen APBDes 2024 yang sudah fix tandatangan kepala Desa Bersama BPD

 

Fokus kan penggunaan Dana Desa 2024 sesuai dengan Permendes 13 Tahun 2023 yaitu
1. Program penanganan Kemiskinan exstrim berupa BLT Desa maksimal 25%, 2. Program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, 3. Dana Operasional pemerintah minimal 3%, 4. Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa ,5. Program sektor proritas berupa bantuan permodalan kepada Bumdes/ Bumdes bersama

 

Dari proses 100% Pagu DD maksimal 48% di gunakan untuk mendanai program kegiatan yang telah di amanat kan oleh UU APBN dan sisa nya 25% di gunakan untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa.

Ali

Related posts

Leave a Comment